Pasca Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk menunda tahapan Pemilu 2024. PPP mendukung KPU menggunakan hak bandingnya.
Achmad Baidowi atau Awiek. (Foto: Faiq Azmi)
Reaksi PPP
"Ya putusan pengadilan itu di manapun memang wajib kita hormati. Tentu ini sebagai negara hukum. Tentu proses selanjutnya, tahapan selanjutnya dalam hal ini banding, karena pihak terkait adalah KPU yang paling terdampak dari putusan itu, maka kita mendorong KPU untuk melakukan hak banding," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Awiek mengatakan partainya tak dapat mengambil langkah tertentu terkait putusan PN Jakpus itu. Sebabnya, pihak tergugat dalam hal ini yakni KPU, bukan partai politik peserta pemilu.
"Kalau kita di PPP tidak bisa ngapa-ngapain juga karena kita tidak tahu ada putusan pengadilan itu, ada gugatan di pengadilan, karena yang digugat adalah KPU, bukan partai politik peserta pemilu," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini lantas mendukung KPU menghadapi gugatan tersebut sesuai koridor hukum, seperti melakukan banding.
"Sehingga kami men-support KPU untuk tetap menghadapi gugatan itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Misalkan KPU banding itu haknya KPU. Karena memang putusan pengadilan di manapun ya wajib dihormati. Soal langkah selanjutnya, itu kan tahapan yang dimungkinkan oleh undang-undang terkait dengan gugatan banding ataupun dan seterusnya," imbuhnya.
Baca Juga Putusan Pemilu Ditunda
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Reaksi PKS
PKS merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Jubir PKS Zainudin Paru menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tanggapannya, Zainudin menyoroti setidaknya lima poin terkait putusan itu. Zainudin mulanya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," kata Zainudin kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Zainudin memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. "Bukan wilayah PN," tambah dia.
Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.
"Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," katanya.
"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," imbuhnya.
Dengan demikian, Zainudin menilai seharusnya putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.
"Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," ujar Zainudin.
Search : Pemilu Ditunda, Penundaan Pemilu, Partai Prima, KPU, PPP, Pemilu 2024, Partai Politik, Berita